Asuransi Untuk Rental Mobil, All Risk atau TLO?

Asuransi Untuk Rental Mobil, All Risk atau TLO?

Mobil merupakan aset yang berharga untuk usaha rental mobil, sehingga kondisinya harus terus dijaga dan tetap terawat dengan baik. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemilih sewa mobil Jakarta adalah mendaftarkan mobil rentalnya ke perusahaan asuransi. Namun sebelum itu, ada baiknya untuk mengetahui jenis asuransi apa yang harus dipilih. Simak ulasan berikut.

Pentingnya Asuransi Untuk Rental Mobil di Jakarta

Jalan raya memiliki banyak kemungkinan dan resiko yang bisa membahayakan, seperti kecelakaan. Pasalnya, kecelakaan yang terjadi tidak selalu disebabkan oleh pengendara mobil, tetapi juga kelalaian dari orang lain. Terlebih di kota besar seperti Jakarta yang lalu lintasnya begitu padat dan banyak kendaraan lalu lalang.

Bahkan, kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh terbesar ketiga di Indonesia menurut catatan WHO. Hal ini menunjukkan bahwa resiko kematian dan kerusakan kendaraan di jalan raya Indonesia cukup besar. Faktor yang paling berpengaruh adalah kelalaian saat berkendara. Tidak jarang juga jatuh korban karena pengendara yang ugal-ugalan.

Oleh karena itu, penting untuk mendaftarkan mobil ke perusahaan asuransi supaya ada jaminan jika terjadi kerusakan atau hal lainnya. Hal ini juga tidak lepas dari mobil sewaan yang justru memiliki lebih banyak kemungkinan, seperti hilang atau dibawa kabur oleh penyewa. Namun, masih banyak orang yang bingung dengan pilihan asuransi mobil.

Pasalnya, ada asuransi All Risk dan TLO (Total Loss Only) yang bisa dipilih oleh pemilik sewa mobil Jakarta. Untuk itu, anda harus mengerti terlebih dahulu apa perbedaan keduanya, termasuk apa saja yang akan di-cover dan bagaimana perhitungan preminya. Dengan demikian, anda bisa menjatuhkan pilihan ke jenis asuransi yang tepat.

Perbedaan Asuransi Mobil TLO dan All Risk

1. Asuransi TLO

Asuransi Untuk Rental Mobil, All Risk atau TLO?

Asuransi Total Loss Only (TLO) merupakan jenis asuransi mobil yang hanya dapat diklaim jika terjadi kehilangan total. Kehilangan total di sini maksudnya adalah kerusakan mobil di atas 75 persen, perampasan, atau kehilangan. Artinya, jika kerusakan mobil yang anda alami kurang dari 75 persen, maka anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan tersebut.

Persentase ini diambil karena mobil tersebut sudah dipastikan tidak dapat digunakan kembali akibat kerusakan yang sangat parah. Pemilik sewa mobil Jakarta juga harus tahu tentang tarif premi asuransi TLO. Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017, tarif premi untuk asuransi TLO di wilayah 2 yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten diatur sebagai berikut.

Untuk kategori 1, uang pertanggungan sebesar kurang dari sama dengan Rp 125 juta dengan tarif batas bawah 0,65 persen dan batas atas 0,78 persen. Uang pertanggungan kategori 2 sebesar lebih dari Rp 125 juta hingga Rp 200 juta dengan tarif batas bawah 0,44 persen dan batas atas 0,53 persen.

Tarif batas bawah dan batas atas kategori 3 adalah 0,38 persen dan 0,42 persen dengan uang pertanggungan lebih dari Rp 200 juta sampai Rp 400 juta. Untuk kategori 4, uang pertanggungan sebesar lebih dari Rp 400 juta hingga Rp 800 juta dengan tarif batas bawah 0,25 persen dan batas atas 0,30 persen.

Kemudian, uang pertanggungan untuk kategori 5 adalah lebih dari Rp 800 juta dengan tarif batas bawah 0,20 persen dan batas atas 0,24 persen. Untuk contoh perhitungan preminya, misal anda memiliki mobil Toyota Avanza seharga Rp 210 juta. Dengan harga sekian, berarti mobil anda masuk ke dalam kategori 3.

Premi yang harus anda bayarkan selaku pemilik sewa mobil Jakarta dihitung dengan mengalikan rate asuransi dengan harga mobil, sehingga 0,38% x Rp 210 juta menghasilkan Rp 798 ribu. Itulah jumlah biaya yang harus anda keluarkan untuk asuransi TLO. Biaya ini masih akan ditambah dengan biaya polis, materai, administrasi, dan biaya lainnya.

Asuransi TLO ini cocok untuk anda yang memiliki dana terbatas karena tarif preminya jauh lebih murah daripada asuransi All Risk. Namun, yang menjadi kekurangan asuransi ini adalah hanya dapat diklaim untuk tingkat kerusakan di atas 75 persen atau kehilangan. Jika mobil anda mengalami rusak ringan, maka anda harus menyediakan sendiri biaya perbaikannya.

2. Asuransi All Risk

Berbeda dengan asuransi TLO yang hanya dapat diklaim untuk kerusakan parah saja, asuransi All Risk mencakup seluruh masalah yang ada pada mobil, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan. Bahkan, anda bisa mengklaim asuransi All Risk untuk lecet pada mobil. Namun, asuransi ini memiliki tarif premi yang cukup tinggi.

Berikut tarif premi dari asuransi All Risk yang harus diketahui pemilik sewa mobil Jakarta. Untuk kategori 1, tarif batas bawah sebesar 3,26 persen dan batas atasnya 3,59 persen. Kategori 2 memiliki tarif batas bawah 2,47 persen dan tarif batas atas 2,72 persen. Tarif batas bawah dan atas untuk kategori 3 adalah 2,08 persen dan 2,29 persen.

Kemudian, untuk kategori 4 batas bawahnya 1,20 persen dan batas atas 1,32 persen. Untuk kategori 5, tarif batas bawah 1,05 persen dan batas atas 1,16 persen. Untuk uang pertanggungannya sama dengan sebaran pada asuransi TLO. Tarif premi di atas berlaku untuk wilayah 2 yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Jika anda memilih asuransi All Risk untuk keamanan mobil rental anda, maka anda akan membayar tarif premi sebesar 2,08% x Rp 210 juta sama dengan Rp 4.368.000,00. Biaya ini tentu sangat jauh lebih tinggi dari asuransi TLO, belum lagi ditambah biaya administrasi, biaya polis, dan lain-lainnya.

Kombinasi Polis Asuransi All Risk dan TLO
Biasanya, perbedaan biaya yang terlalu jauh membuat para pemilik sewa mobil Jakarta kebingungan harus memilih yang mana. Jika memilih asuransi TLO, maka kerusakan yang tidak mencapai 75 persen tidak dapat diklaim dan harus menyediakan dana sendiri. Namun, jika memilih yang mahal khawatir jika asuransinya hangus.

Sebab, proteksi asuransi hanya berlaku selama satu tahun saja walaupun premi asuransi hanya dibayarkan 1 kali. Masing-masing jenis asuransi memiliki keuntungan dan kekurangan, sehingga ada beberapa orang yang bertanya-tanya apakah polis asuransi TLO dan All Risk dapat dikombinasikan. Anda tidak perlu khawatir karena asuransi TLO dan All Risk bisa dikombinasikan.

Jika mobil yang akan anda asuransikan baru keluar dari showroom, maka anda bisa memilih asuransi All Risk pada tahun pertama dan kedua. Sebab, mobil baru biasanya memerlukan biaya perbaikan lebih besar untuk kerusakan kecil. Di tahun ketiga dan seterusnya, anda bisa membeli polis TLO untuk asuransi mobil anda.

Dalam memilih asuransi yang tepat, anda harus mempertimbangkan tentang beban finansial dan resiko kerusakan yang mungkin terjadi. Dengan pertimbangan yang matang, asuransi yang anda ajukan untuk bisnis rental mobil akan tersalurkan secara optimal. Dengan demikian, asuransi tersebut tidak akan sia-sia.

Comments are closed.