Hiburan dan Wisata Semarang Ajukan Buka

Hiburan dan Wisata Semarang Ajukan Buka

Hiburan dan Wisata Semarang Ajukan Buka

Terhitung sudah empat bulan lamanya pandemi COVID-19 berada di Indonesia. Sejak wabah virus Corona semua tempat publik mulai ditutup karena tempat tersebut memicu keramaian masyarakat. Tempat publik tersebut pastinya dilarang oleh Pemerintah demi mengamankan masyarakat dari penyebaran virus Corona. Tempat publik seperti tempat ibadah saja sudah langsung diberi penegasan oleh Pemerintah. Tentu saja hal tersebut juga berlaku untuk tempat hiburan dan wisata yang juga terkena dampaknya. Tempat hiburan dan wisata yang merupakan tambang ekonomi terutama di kota besar seperti Kota Semarang akhirnya tak bisa menahan diri. Tempat hiburan dan wisata di Semarang ajukan izin buka kepada Pemerintah Kota karena jika terlalu berlarut, mereka akan bangkrut.

Pemilik dan Penanggung Jawab Tempat Wisata Mengajukan Izin Buka

Akibat pandemi yang berlarut ini, kelesuan ekonomi di berbagai aspek kian meningkat. Kalangan industri bisnis pun terhantam. Untuk membangkitkan kembali ekonomi masyarakat, Pemerintah Pusat pun akhirnya mengambil kebijakan New Normal. Masyarakat dapat melakukan aktivitas pekerjaan mereka dan aktivitas hiburan mereka dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Penanganan COVID-19 juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat hendak membuka kembali potensi daerah yang strategis agar produktif kembali. Maka, para pengusaha dan pemilik tempat hiburan akhirnya bergegas mengajukan permohonan izin buka kembali bisnisnya yang sempat ditutup pada masa pandemi virus Corona. Hal tersebut juga diikuti oleh pemilik tempat wisata untuk izin buka. Ternyata para pengusaha dan pemilik tempat tersebut sangat antusias dengan kebijakan New Normal. Hal tersebut terbukti dengan adanya 50 tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang yang mulai mengajukan izin ke Dinas Kebudayaan Pariwisata Kota Semarang.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Angkat Bicara

Sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari menyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk dibukanya kembali tempat hiburan dan wisata adalah surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata.  Setidaknya terdapat 50 permohonan izin buka untuk tempat tersebut sejak pemberlakuan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang. Oleh karena itu, tentu tempat-tempat wisata yang telah diajukan permohonannya akan dicek terlebih dahulu sesuai dengan prosedur dan protokol yang berlaku.

Dirinya juga menegaskan bahwa terdapat tim yang bertugas untuk mengecek persyaratan dan standar protokol kesehatan dan langsung terjun ke tempat wisata dan hiburan tersebut. Tim tersebut terdiri dari petugas Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kota Semarang. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu tempat cuci tangan, fasilitas sanitasi tangan, serta kewajiban memakai masker. Namun untuk tempat hiburan, ada penambahan syarat yang wajib dipenuhi. Dan sejauh ini, terdapat 38 tempat wisata yang memperoleh izin buka kembali. Untuk tempat wisata yang belum mendapatkan izin, pemilik dan penanggung jawab tempat tersebut harus memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan Pemerintah Kota Semarang.

Oleh karena itu, Pemerintah lebih memperketat kembali izin buka untuk tempat wisata. Sehingga tempat-tempat tersebut aman, selain itu juga dengan beroperasinya tempat wisata, ekonomi bisa membaik bersamaan. Tentu di tempat wisata terdapat penjaja makanan, pedagang asongan, pedagang kaki lima yang menyandarkan kesehariannya dengan berjualan di tempat-tempat tersebut. Dan ekonomi pun bisa membaik, dan penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir bahkan terhenti.

Tags: No tags

Comments are closed.