Usai Diperiksa 3,5 Jam, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan

Usai Diperiksa 3,5 Jam, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3,5 jam pada Senin, 13 Januari 2025. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku, Hasto diperiksa KPK dan  tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut.

Usai Diperiksa 3,5 Jam, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan
Usai Diperiksa 3,5 Jam, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan

Alasan KPK Tidak Menahan Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan seorang tersangka didasarkan pada pertimbangan penyidik terkait syarat formil dan materiil. Dalam kasus Hasto, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan saat ini. Salah satu pertimbangannya adalah masih adanya saksi-saksi yang belum diperiksa, seperti Saeful Bahri dan Maria Lestari.

Selain itu, KPK menekankan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik dan akan dilakukan apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam hal ini, Hasto diperiksa KPK telah menyatakan akan kooperatif dan menaati proses hukum yang berjalan.

Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Pertama, dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, di mana Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Kedua, Hasto diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus tersebut. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

Usai Diperiksa 3,5 Jam, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK
Usai Diperiksa 3,5 Jam, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK

Reaksi Publik dan Pengamat

Penetapan Hasto sebagai tersangka dan keputusan KPK yang belum menahannya menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai bahwa keputusan KPK untuk tidak langsung menahan Hasto dapat dimaklumi, mengingat penyidik mungkin masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum melakukan penahanan.

Namun, ada pula pihak yang mempertanyakan mengapa KPK belum menahan Hasto meskipun statusnya sebagai tersangka telah diumumkan. Beberapa pengamat menilai bahwa KPK perlu segera mengambil langkah tegas untuk menahan Hasto guna menghindari spekulasi negatif di masyarakat terkait penegakan hukum yang tebang pilih.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berjalan sesuai prosedur. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi yang belum diperiksa dan mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan. Setelah semua bukti dirasa cukup, KPK akan mempertimbangkan langkah penahanan terhadap Hasto.

Masyarakat diharapkan untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada KPK dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan. KPK juga mengimbau kepada semua pihak yang terkait dalam kasus ini untuk kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Bagaimana Kelanjutannya Hasto Diperiksa KPK?

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto belum ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan penyidik yang masih memerlukan waktu untuk melengkapi bukti dan memeriksa saksi-saksi lain. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan penahanan akan dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi